Bandung – 7 Fakta Dokter Pada masa sidang yang dimulai 21 Agustus 2025, dr. Priguna Anugerah Pratama secara resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas perbuatannya di RSHS Bandung pada Maret 2025
Jaksa menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang sanksinya bisa mencapai 12 tahun penjara 
7 Fakta Dokter
Baca Juga : Kekeringan Parah Kuras Waduk Tekirdag, Ribuan Warga Turki Krisis Air Bersih
Peristiwa berlangsung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Priguna membius ketiga korban menggunakan obat bius seperti propofol, midazolam, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride untuk membuat mereka pingsan, kemudian melakukan kekerasan seksual
Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa Priguna memiliki kelainan seksual terutama ketika korban dalam kondisi tak sadar (pingsan)
Tindakan biadab tersebut berlangsung di lingkungan pelayanan kesehatan, yang menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak atas pelanggaran mendasar terhadap etika profesional
Ia menekankan bahwa kedokteran adalah profesi suci untuk menolong, bukan merendahkan martabat manusia
emerintah merespons serius. Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik Priguna seumur hidup
Bahkan, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyuarakan dukungan untuk menerapkan kebiri kimia, hukuman paling ekstrem, sebagai bentuk keadilan maksimal atas tindakan pelaku
PDIP melalui Anggota DPR dari Komisi III, Gilang Dhielafararez, menuntut penanganan transparan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku.
Dari ini pihak kepolisian, Polda Jabar membuka posko aduan bagi publik yang merasa menjadi korban Priguna, agar korban lain bisa segera melapor dan mendapat perlindungan hukum
Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan sekitar 17 orang saksi, termasuk staf dan dokter RSHS, serta analisis bukti berupa rekaman CCTV, alat medis, obat-obatan, pakaian korban, sarung tangan, infus, kondom, dan jarum suntik
RS ini telah menghentikan pendidikan PPDS pelaku dan menyerahkannya kepada Universitas Padjadjaran






