Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

7 Fakta Dokter Priguna Didakwa Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Skintific

Bandung – 7 Fakta Dokter Pada masa sidang yang dimulai 21 Agustus 2025, dr. Priguna Anugerah Pratama secara resmi didakwa melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas perbuatannya di RSHS Bandung pada Maret 2025

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e, dan j jo Pasal 16 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang sanksinya bisa mencapai 12 tahun penjara 7 Fakta Dokter

Skintific

7 Fakta Dokter

Baca Juga : Kekeringan Parah Kuras Waduk Tekirdag, Ribuan Warga Turki Krisis Air Bersih

 Peristiwa berlangsung pada 10, 16, dan 18 Maret 2025. Priguna membius ketiga korban menggunakan obat bius seperti propofol, midazolam, fentanyl citrate, rocuronium bromide, dan ephedrine hydrochloride untuk membuat mereka pingsan, kemudian melakukan kekerasan seksual

 Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan bahwa Priguna memiliki kelainan seksual terutama ketika korban dalam kondisi tak sadar (pingsan)

 Tindakan biadab tersebut berlangsung di lingkungan pelayanan kesehatan, yang menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak atas pelanggaran mendasar terhadap etika profesional

Ia menekankan bahwa kedokteran adalah profesi suci untuk menolong, bukan merendahkan martabat manusia

emerintah merespons serius. Kementerian Kesehatan meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik Priguna seumur hidup

Bahkan, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyuarakan dukungan untuk menerapkan kebiri kimia, hukuman paling ekstrem, sebagai bentuk keadilan maksimal atas tindakan pelaku

PDIP melalui Anggota DPR dari Komisi III, Gilang Dhielafararez, menuntut penanganan transparan dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku.

 Dari ini pihak kepolisian, Polda Jabar membuka posko aduan bagi publik yang merasa menjadi korban Priguna, agar korban lain bisa segera melapor dan mendapat perlindungan hukum

Penyelidikan juga mencakup pemeriksaan sekitar 17 orang saksi, termasuk staf dan dokter RSHS, serta analisis bukti berupa rekaman CCTV, alat medis, obat-obatan, pakaian korban, sarung tangan, infus, kondom, dan jarum suntik

RS ini telah menghentikan pendidikan PPDS pelaku dan menyerahkannya kepada Universitas Padjadjaran

Skintific