Bandung – Trik Culas Pegawai Kasus dugaan tindak kejahatan kredit usaha rakyat (KUR) mencuat di Bandung, melibatkan seorang pegawai bank negeri berinisial II yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelakunya nekat menyelewengkan dana hingga merugikan negara hingga sekitar Rp 3,6 miliar.
ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melakukan penangkapan terhadap II di kediamannya setelah yang bersangkutan mangkir panggilan sebanyak tiga kali.
Saat menjalankan aksinya, II bertugas sebagai mantri di unit Surapati, Bandung. Ia
Modus ketiga cukup krusial: penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan kredit. Dengan trik ini, macet pembayaran pun terjadi, dan dampaknya langsung menjerumuskan keuangan negara.
Akibat praktik-praktik curang tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian senilai Rp 3.631.557.991—angka mendetail yang menunjukkan skala dan sistematiknya kejahatan.

Baca Juga : 7 Fakta Dokter Priguna Didakwa Lakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
. Kasus ini merupakan satu dari berbagai modus penyalahgunaan dana bank di wilayah Jawa Barat selama beberapa tahun terakhir—bayangkan saja, selain Bandung, ada juga Cimahi dengan kerugian Rp 1,1 miliar, Cianjur dengan Rp 3,1 miliar, dan Tasikmalaya hingga Rp 4,6 miliar.
Sementara itu, Cianjur memunculkan modus fiktif melibatkan dua pegawai bank dan seorang calo. Modusnya: mengajukan kredit atas nama nasabah tanpa sepengetahuan mereka, merugikan negara sekitar Rp 3,1 miliar.
Di Tasikmalaya, kolusi antara pegawai bank, mantri, dan calon nasabah fiktif menyebabkan munculnya kasus kredit fiktif hingga Rp 4,6 miliar. Tiga pegawai BUMN juga menjadi tersangka bersama warga yang menjadi nasabah bayangan.
Perbandingan berbagai kasus ini menunjukkan tren modus operandi korup yang sama: pemalsuan dokumen, kolusi internal, dan eksploitasi sistem pengajuan kredit. Semuanya menunggangi celah kontrol internal yang lemah.
Khusus di Bandung, laporan menekankan bahwa II melanggar prosedur internal bank serius untuk merekayasa administrasi KUR, merugikan nasabah dan negara secara sistemik.
Penanganan kasus ini melibatkan lembaga penegak hukum formal—yer, Kejari Bandung mengambil langkah tegas mulai dari pemanggilan hingga penjemputan paksa dan penahanan.






