Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Ancaman 15 Tahun Penjara untuk Marbut yang Cabuli Bocah Bandung

Skintific

Bandung – Ancaman 15 Tahun Seorang marbut masjid di Kota Bandung, Jawa Barat, terjerat kasus hukum serius setelah diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun. Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan memicu kemarahan publik.

Pelaku berinisial S, yang sehari-hari bertugas membersihkan masjid dan membantu kegiatan ibadah, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan dari orang tua korban.

Skintific

Kejadian nahas itu terjadi di dalam area masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan sakral bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Melihat perubahan tersebut, orang tua korban merasa curiga dan mulai menggali lebih dalam hingga akhirnya anak mereka mengungkapkan peristiwa menyakitkan itu.

Keluarga korban langsung melapor ke Polrestabes Bandung. Tak lama, pelaku

Ancaman 15 Tahun
Ancaman 15 Tahun

Baca Juga : Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, 21 Juli 2025 Cerah Berawan

Polisi menetapkan pasal yang sangat berat untuk pelaku, yakni Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, serta denda ratusan juta rupiah sebagai bentuk sanksi tambahan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung segera memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.

Psikolog yang menangani menyatakan bahwa korban mengalami gangguan emosional dan trauma mendalam akibat kejadian tersebut.

Walikota Bandung turut angkat bicara. Ia mengutuk keras tindakan pelaku dan menyebut bahwa masjid seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi semua kalangan.

Warga sekitar sempat mendatangi rumah pelaku untuk menyampaikan kekesalan. Namun, aparat kepolisian segera meredam potensi kericuhan dan mengamankan situasi.

Polisi menduga bahwa kemungkinan masih ada korban lain, mengingat posisi pelaku yang dekat dengan banyak anak di lingkungan masjid.

Penyidik kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait tindakan serupa oleh pelaku di masa lalu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyuarakan keprihatinan dan menyerukan pentingnya penguatan edukasi perlindungan anak di lingkungan keagamaan.

Skintific