Koran Bandung – Layanan Jadwal SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung pada Rabu, 11 Februari 2026. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menyiapkan layanan ini untuk membantu masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Program ini memudahkan warga yang memiliki aktivitas padat namun tetap ingin tertib administrasi berkendara.

Berdasarkan informasi resmi kepolisian, petugas membuka Jadwal SIM Keliling di dua titik strategis di Kota Bandung. Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kalapa, sementara lokasi kedua beroperasi di Ubertos (Ujung Berung Town Square). Petugas mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB atau menyesuaikan dengan kuota harian yang tersedia.
Baca Juga : Seorang pelajar tewas usai terjun dari flyover Pasupati Bandung
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Pemohon wajib membawa sejumlah persyaratan, seperti SIM asli, fotokopi KTP, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berlaku. Petugas meminta masyarakat datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean.
Selain itu, pemohon harus memastikan data identitas sesuai dengan dokumen kependudukan. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru langsung di Satpas Polrestabes Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui layanan keliling ini, kepolisian berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Kepemilikan SIM yang masih berlaku mencerminkan kesadaran hukum serta komitmen keselamatan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terbaru terkait Jadwal SIM Keliling karena lokasi dan jam layanan dapat berubah sewaktu-waktu. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga Bandung dapat menghemat waktu sekaligus tetap tertib berlalu lintas.






