Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Kemendagri Tunggu Laporan Wabup soal Bupati Sidoarjo Mutasi 60 ASN

Skintific

Bandung – Kemendagri Tunggu Laporan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti kabar mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Sidoarjo terhadap 60 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mutasi tersebut menjadi perhatian setelah Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo mengisyaratkan adanya kejanggalan dalam prosesnya.

Skintific

Kemendagri menyatakan tengah menunggu laporan resmi dari Wabup Sidoarjo terkait alasan dan konteks mutasi tersebut.

Dalam pernyataan awal, Kemendagri menegaskan bahwa mutasi ASN harus sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Termasuk di antaranya, mutasi tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi atau persetujuan pejabat terkait, apalagi menjelang masa akhir jabatan kepala daerah.

Wabup Sidoarjo sebelumnya menyebut tidak dilibatkan dalam proses evaluasi maupun penetapan mutasi terhadap puluhan ASN tersebut.

Kemendagri Tunggu Laporan
Kemendagri Tunggu Laporan

 

Baca Juga : 10 Oleh oleh Bandung Terbaru 2025, Cocok Jadi Buah Tangan

Ia juga mengaku terkejut saat mendapati daftar nama ASN yang telah dimutasi tiba-tiba beredar dan berlaku efektif tanpa pembahasan bersama.

Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan legalitas keputusan tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memang memiliki kewenangan melakukan mutasi, namun harus melalui mekanisme yang akuntabel.

Salah satunya adalah melibatkan Tim Penilai Kinerja ASN serta mempertimbangkan masukan dari wakil kepala daerah.

Kemendagri menekankan bahwa mutasi ASN tidak boleh digunakan sebagai alat politik ataupun bentuk balas jasa.

Mutasi harus berdasarkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi birokrasi daerah.

Oleh karena itu, laporan dari Wabup sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi Kemendagri terhadap kebijakan mutasi tersebut.

Sumber di lingkungan Kemendagri menyebut bahwa bila ditemukan pelanggaran, mutasi tersebut bisa dibatalkan atau ditinjau ulang.

Beberapa pihak di internal Pemkab Sidoarjo juga dikabarkan keberatan atas mutasi itu karena dianggap mendadak dan tidak sesuai prosedur.

Salah satu ASN yang dimutasi mengaku belum pernah mendapat evaluasi resmi sebelum dipindahkan ke posisi baru.

Ia merasa heran karena tidak ada dasar kinerja atau pelanggaran yang dijadikan alasan pemindahan dirinya.

Kejadian ini menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN

Skintific