Bandung – Lapas Sukamiskin Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin kembali menjadi sorotan, bukan karena isu negatif, melainkan karena sebuah gagasan progresif yang mencuat dari sejumlah pemerhati hukum dan HAM.
Lapas yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat, ini diusulkan menjadi ini
Gagasan ini muncul dari diskusi publik yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, pegiat HAM, dan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM.
Selama ini, isu mengenai HAM di dalam penjara seringkali hanya berfokus pada aspek fisik dan perlakuan manusiawi terhadap napi.
Lapas Sukamiskin dianggap memiliki fasilitas dan struktur organisasi yang memungkinkan untuk menjadi pilot project pemenuhan hak-hak ini.
Kalapas Sukamiskin menyambut baik usulan tersebut dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi pionir dalam reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis.
Baca Juga : Pemain Persib Bandung Cedera Jelang Lawan Semen Padang
Ia menjelaskan bahwa pendekatan terhadap narapidana seharusnya tidak hanya bersifat represif, tapi juga rehabilitatif dan konstruktif.
Dalam konteks pemenuhan HAM biologis, misalnya, narapidana yang telah menikah memiliki hak untuk bertemu pasangan dalam situasi yang layak dan terjaga privasinya.
Hal ini berkaitan erat dengan konsep reintegrasi sosial, di mana napi yang tetap memiliki hubungan keluarga yang harmonis akan lebih mudah kembali ke masyarakat setelah bebas.
Meski usulan ini menuai dukungan, tidak sedikit pula yang mengkritik ide tersebut, terutama dari kelompok konservatif dan sebagian masyarakat yang menganggapnya terlalu longgar.
Sejumlah studi menunjukkan bahwa kondisi psikis narapidana akan jauh lebih stabil jika hak-hak dasarnya, termasuk hak biologis, terpenuhi dengan baik.
Keseimbangan psikologis ini penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di dalam lapas dan menurunkan angka residivisme.
Di Lapas Sukamiskin, saat ini telah tersedia layanan medis rutin, namun belum secara khusus mengakomodasi kebutuhan biologis yang lebih personal.
Oleh karena itu, usulan ini juga mencakup pengembangan fasilitas ruang pertemuan keluarga terbatas, konsultasi psikis, serta program edukasi reproduksi.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan mengkaji usulan tersebut secara menyeluruh sebelum mengimplementasikannya secara nasional.






