Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Perda Kesejahteraan Sosial Bandung Berubah 50 Persen

Skintific

Koran Bandung – Perda Kesejahteraan Sosial Bandung tengah disiapkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung dengan sejumlah perubahan besar pada substansi materi. DPRD Kota Bandung melakukan pembaruan terhadap lebih dari 50 persen isi rancangan peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini.

Substansi Berubah Lebih 50 Persen, Pansus 12 Siapkan Perda Baru Kesejahteraan  Sosial : Okezone News
Perda Kesejahteraan Sosial Bandung Berubah 50 Persen

Pansus 12 DPRD Kota Bandung menilai regulasi sebelumnya sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, para anggota pansus menyusun kembali berbagai ketentuan penting agar kebijakan kesejahteraan sosial dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Skintific

Baca Juga : Sindiran Keras Wamendagri ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Usai Ngaku Tak Paham Birokrasi

Ketua dan anggota Pansus 12 melakukan pembahasan intensif bersama berbagai pihak terkait, termasuk organisasi perangkat daerah, akademisi, dan praktisi sosial. Mereka mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk memperkuat isi rancangan aturan tersebut. Melalui langkah ini, DPRD berharap kebijakan yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan sosial yang ada di Kota Bandung.

Dalam penyusunan Perda Kesejahteraan Sosial Bandung, DPRD juga menambahkan sejumlah poin penting yang berkaitan dengan perlindungan kelompok rentan. Kelompok tersebut meliputi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lansia, serta anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Bandung.

Selain itu, pansus juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai lembaga sosial. Kerja sama yang baik diharapkan dapat mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial yang muncul di tengah masyarakat.

DPRD Kota Bandung berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat. Dengan adanya pembaruan substansi yang cukup besar. Perda Kesejahteraan Sosial Bandung diharapkan mampu menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga serta memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Bandung.

Skintific