Koran Bandung – Juru parkir liar di Bandung menjadi perhatian serius pemerintah kota. Pemerintah Kota Bandung membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan praktik parkir liar yang sering muncul secara musiman di berbagai titik keramaian.

Pembentukan satgas ini bertujuan mengatasi maraknya juru parkir liar yang memanfaatkan momen tertentu seperti libur panjang, kegiatan besar, hingga akhir pekan. Kehadiran mereka kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat karena tarif parkir tidak jelas serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
Baca Juga : Perda Kesejahteraan Sosial Bandung Berubah 50 Persen
Satgas tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti dinas perhubungan, aparat keamanan, serta unsur penegak ketertiban. Mereka akan melakukan patroli rutin dan penindakan terhadap pihak-pihak yang menjalankan praktik parkir liar tanpa izin resmi.
Selain melakukan penertiban, pemerintah kota juga berupaya meningkatkan pengawasan terhadap titik parkir resmi. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian tarif dan pelayanan parkir yang lebih tertib bagi masyarakat.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan keberadaan juru parkir liar kepada petugas jika menemukan praktik tersebut di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu pemerintah menjaga ketertiban di ruang publik.
Upaya penertiban ini menjadi bagian dari strategi pemerintah kota untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih baik. Dengan adanya satgas khusus, pemerintah berharap praktik juru parkir liar di berbagai titik Kota Bandung dapat ditekan secara signifikan.
Melalui langkah ini, Pemkot Bandung ingin memastikan bahwa layanan parkir di kota tersebut berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.






