Skintific
Skintific
Skintific Skintific Skintific

Korupsi Telkomsigma Minta Bebas karena Sudah Bayar Rp 266 Miliar

Skintific

Bandung – Korupsi Telkomsigma Sidang kasus dugaan korupsi di anak perusahaan Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Salah satu terdakwa utama dalam kasus tersebut mengejutkan publik dengan menyampaikan permintaan bebas dari segala tuntutan hukum

Skintific

Dalam persidangan, terdakwa mengklaim telah mengembalikan uang negara senilai Rp 266 miliar, yang disebutnya sebagai bentuk itikad baik.

Terdakwa berharap langkah pengembalian tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim untuk membebaskannya dari jerat pidana.

“Saya sudah mengembalikan kerugian negara secara penuh. Maka dari itu, saya mohon keadilan dari majelis hakim,” ujar terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi).

Korupsi Telkomsigma
Korupsi Telkomsigma

Baca Juga : Fakta Hakim Tolak Eksepsi Ridwan Kamil

Ucapan tersebut memancing reaksi dari berbagai pihak, termasuk jaksa penuntut umum yang tetap yakin bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi.

Jaksa menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi.

“Uang boleh kembali, tapi hukum tetap berjalan. Perbuatan melawan hukum sudah dilakukan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan,” tegas jaksa.

Dalam perkara ini, terdakwa diduga telah melakukan penggelembungan anggaran

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat proyek fiktif dan mark-up tersebut mencapai lebih dari Rp 260 miliar.

Angka itu kemudian menjadi dasar jaksa untuk menuntut hukuman pidana penjara dan denda kepada terdakwa.

Terdakwa sempat membantah tuduhan tersebut, dan menyatakan bahwa semua proyek berjalan sesuai prosedur.

Namun fakta persidangan menunjukkan adanya rekayasa laporan dan manipulasi dokumen kontrak.

Jaksa bahkan menghadirkan sejumlah saksi dari internal Telkom dan vendor proyek yang menguatkan dugaan adanya praktik korupsi.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berperan sebagai pengendali aliran dana fiktif dan pihak yang mengatur pembagian uang hasil korupsi.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum terdakwa menekankan bahwa pengembalian uang sebesar Rp 266 miliar harus diapresiasi sebagai langkah pertanggungjawaban.

Mereka menyatakan bahwa terdakwa telah menunjukkan itikad baik, dan sudah kehilangan banyak hal, termasuk jabatan dan reputasi.

Skintific