Bandung – 7 Fakta Pegiat Isu pelestarian cagar budaya kembali mencuat di Kota Bandung setelah sekelompok pegiat budaya membuat petisi untuk menggugat Peraturan Daerah Perda tentang Cagar Budaya yang baru disahkan. Petisi tersebut menuai perhatian publik dan viral di media sosial karena menyuarakan keresahan masyarakat terhadap potensi kerusakan warisan sejarah di tengah pembangunan kota.
Para pegiat menilai bahwa beberapa pasal dalam Perda Cagar Budaya Kota Bandung justru melemahkan upaya pelestarian bangunan bersejarah.
Berikut adalah 7 fakta penting terkait para pegiat yang membuat petisi gugatan terhadap Perda tersebut, yang memperlihatkan bahwa gerakan ini bukan sekadar reaksi spontan.

Baca Juga : 2 Remaja Jatuh ke Jurang 100 Meter di Gunung Puntang, Evakuasinya Dramatis
Fakta keenam, para pegiat telah mengirim surat resmi kepada DPRD Kota Bandung dan Wali Kota untuk meminta revisi terhadap Perda tersebut.
Namun hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah, meskipun tekanan publik semakin meningkat.
Sebagai bentuk protes lanjutan, Koalisi juga menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dengan membawa spanduk bertuliskan “Selamatkan Warisan Bandung”.
Para pegiat telah berkonsultasi dengan ahli hukum tata negara untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Masyarakat umum mulai ikut terlibat dalam diskusi soal pentingnya mempertahankan identitas kota melalui bangunan dan situs bersejarah.
Beberapa sekolah dan universitas pun mengadakan seminar serta diskusi publik untuk mendukung upaya pelestarian tersebut.
Di sisi lain, ada pula pihak yang mendukung Perda tersebut karena dinilai memberikan ini
Namun para pegiat menegaskan bahwa pembangunan kota harus tetap memperhatikan keberlanjutan budaya dan sejarah.
Para seniman Bandung, seperti budayawan dan musisi, ikut menyuarakan dukungan mereka dengan mengangkat tema pelestarian budaya dalam karya mereka.
Akun media sosial Koalisi terus memberikan edukasi tentang sejarah bangunan ikonik Bandung, dan mengapa penting mempertahankan warisan itu.
Isu ini pun menjadi sorotan media lokal dan nasional, membuka ruang diskusi lebih luas antara masyarakat, pemerintah, dan pakar.






